News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Masyarakat yang Melawan PSBB Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jakarta Selatan melakukan penyisiran untuk membubarkan keramaian di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2020)(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Namun, kepolisian tidak langsung akan menggunakan pasal pidana tersebut.

Menurut Yusri, pasal tersebut akan digunakan seandainya warga sudah sebanyak tiga kali mengindahkan imbauan pemerintah terkait PSBB.

"Tapi, jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar bagi yang mengindahkan adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.

Baca: Sidak ke Kendal, Ganjar Temui Cara Unik Imbau Pemudik: Pak Lurah Ini Bisa Mendeteksi Berapa Warganya

Pasal yang dapat dikenakan terhadap pelanggar PSBB adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan mengatur sanksi hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 juta bagi pelaku pelanggar PSBB maupun kekarantiaan kesehatan.

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.

Satbrimob Polda Jambi melaksanakan patroli di sejumlah tempat keramaian yang ada di kota Jambi, Sabtu (15/2/2020) malam. (Muhammad Ferry Fadly/Tribun Jambi)

Ia mengatakan, kepolisian telah melakukan pembubaran kegiatan kerumunan warga sebelum adanya peraturan terkait pemberlakuan PSBB, yakni dengan mengacu pada surat Maklumat Kapolri.

Dalam rangka penerapan PSBB dan sanksi pihak pelanggar tersebut, jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya dan polres setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayahnya.

Sebanyak 20 orang diamankan dari di tiga tempat, yakni di Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.

Baca: 56 Persen Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19, Mereka Tak Akan Mudik

"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB. (tribun network/tim/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini