Namun, kepolisian tidak langsung akan menggunakan pasal pidana tersebut.
Menurut Yusri, pasal tersebut akan digunakan seandainya warga sudah sebanyak tiga kali mengindahkan imbauan pemerintah terkait PSBB.
"Tapi, jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar bagi yang mengindahkan adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Baca: Sidak ke Kendal, Ganjar Temui Cara Unik Imbau Pemudik: Pak Lurah Ini Bisa Mendeteksi Berapa Warganya
Pasal yang dapat dikenakan terhadap pelanggar PSBB adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Ia menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan mengatur sanksi hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 juta bagi pelaku pelanggar PSBB maupun kekarantiaan kesehatan.
Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.
Ia mengatakan, kepolisian telah melakukan pembubaran kegiatan kerumunan warga sebelum adanya peraturan terkait pemberlakuan PSBB, yakni dengan mengacu pada surat Maklumat Kapolri.
Dalam rangka penerapan PSBB dan sanksi pihak pelanggar tersebut, jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya dan polres setempat menggerebek sejumlah tempat kebugaran dan hiburan malam di wilayahnya.
Sebanyak 20 orang diamankan dari di tiga tempat, yakni di Surya Fitnes kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan kawasan Tanjung Priok dan kafe di sebuah jalan Kapuk Muara.
Baca: 56 Persen Masyarakat Sadar Bahaya Covid-19, Mereka Tak Akan Mudik
"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.
Meski begitu, pihak kepolisian membebaskan para pelaku setelah dilakukan pemeriksaan dan diberi pemahaman tentang PSBB. (tribun network/tim/coz)