TRIBUNNEWS.COM - Ditjen Pajak RI memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2020.
Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini dilakukan sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang sedang merebak di Indonesia.
Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup hingga 21 April 2020.
Oleh karenanya, maka seluruh pelayanan SPT Tahunan dilakukan secara daring/online.
Baca: Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya
Baca: DJP Online: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2020, Simak Panduan Pengisiannya
Pelayanan perpajak dihentikan sementara hingga 21 April 2020 pada:
1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
2. LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya
3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya
Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.
Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP
- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:
a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id