b. Kirim email langsung ke KPP
- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.
Cara aktivasi EFIN via online:
- Sampaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP
- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP
- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Bagaimana jika lupa EFIN?
Bisa dilakukan dengan dua cara di antaranya melalui email KPP dan Kring Pajak, berikut langkah-langkahnya:
1. Melaui email KPP
- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP
- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN
- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)
- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP