TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelaporan SPT diperpanjangan hingga 30 April 2020, sebagai wujud langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal dilakukan dengan adanya relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan sampai dengan tanggal 30 April 2020 mendatang, khusus SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019.
Sementara untuk relaksasi pelaporan SPT Masa juga sama, yaitu hingga 30 April 2020.
Batas penyetoran tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk permintaan aktivasi Efin, juga disampaikan melalui email pajak KPP.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan pajak berhenti melayani tatap muka hingga 21 April 2020.
Maka pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan melalui e-filing/e-form.
Pelaporan yang dilakukan secara langsung di KPP/KP2KP tidak diterima.
Pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.
Anda bisa mengisi atau melakukan pelaporan pajak melalui e-Filing maksimal hingga 30 April 2020 dan tanpa dikenai denda.
Namun, DJP juga memberikan solusi bagi Anda yang memiliki kendala koneksi internet saat pelaporan SPT.
Melalui sosial media Instagram-nya, @ditjenpajakri, memberikan layanan solusi.
DJP memperkenalkan e-Form, yaitu laman untuk pelaporan SPT tanpa menggunakan koneksi internet.
Sama seperti menggunakan e-Filing, para pelapor diwajibkan login melalui www.pajak.go.id.
Setelah itu, pilih logo e-Form dan Anda akan mendapatkan petunjuk pengisiannya.
e-Form adalah satu di antara layanan yang memberikan kemudahan masyarakat dalam pengisian SPT Tahunan secara elektronik, tapi tanpa koneksi internet.
Formulir SPT Tahunan elektronik ini berupa file dengan ekstensi xfdl dan dapat dibuka menggunakan aplikasi form viewer.
Aplikasi form viewer dapat diunduh melalui link yang berada pada laman e-Form (panel sebelah kiri).
Perbedaannya dengan e-Filing, pelaporan SPT melalui e-Form tidak butuh koneksi internet saat isi SPPT.
Namun tetap menggunakan jaringan internet saat login dan submit SPT.
Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.
Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya
Baca: Link Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Dilansir oleh online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.
Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!
Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:
a. Alamat email pribadi
b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online:
1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.
2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.
5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- isi tahun pajak
- isi status spt 'normal' jika SPT normal
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- klik langkah selanjutnya.
- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
Pada Bagian C
- Isikan nominal harta dan utang
Pada Bagian D
- Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.
9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT
- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
- Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT
- Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.
Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti, Anda sudah melakukan pelaporan SPT
Ketentuan pengisian daftar harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan dolar AS, simpanan termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri, piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
- Kolom Keterangan: Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.
Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Lakukan ini jika kesulitan atau error
Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi bisa melalui layanan eFiling Klikpajak.
Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak
Dengan cara melapor SPT secara online, ini dapat memudahkan Anda, dan Anda sudah tidak perlu lagi repot dalam mengurus SPT.
Setelah memahami cara mengisi SPT Online melalui e-filing, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan jangan tunda waktu pelaporan hingga mendekati batas pelaporan SPT.
Kantor Pajak di seluruh Indonesia juga menyediakan 'Pojok Pajak' sebagai fasilitas konsultasi mengenai pelaporan SPT, e-Filing hingga pembuatan kode billing.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)