News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Klarifikasi Yasonna Laoly soal Wacana Pembebasan Napi Korupsi: Kami Belum Lapor Jokowi

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019)

Ia mengatakan, ada keinginan untuk membebaskan napi korupsi yang sudah berusia lanjut, karena dasar kemanusiaan.

Namun, rencana ini belum dilaporkan ke Presiden Jokowi, baru ia sampaikan saat rapat dengan Komisi III.

"Tetapi mungkin standar hidup dan kehidupan saya berbeda."

"Di lapas kami, yang perempuan ada 74 tahun sudah 2/3 hukuman, tinggal 6 bulan lagi untuk menyelesaikan hukuman."

"Saya bilang bagaimana kalau mereka yang uzur ini walaupun tindak pidana korupsi, kami belum melaporkan (ke Jokowi)," terang Yasonna.

Baca: ICW Sebut Pernyataan Jokowi Soal Narapidana Korupsi Harusnya Jadi Teguran Keras Bagi Yasonna

Baca: Kutip Pernyataan Jokowi soal Pembebasan Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan untuk Yasonna Laoly

Baca: Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu

Menurutnya, napi korupsi ini bisa menjalani masa hukuman di rumah saat Indonesia masih menghadapi pandemi virus corona.

"Keluarkan mereka dalam masa Covid-19, dikembalikan ke rumah tanpa mengurangi masa hukuman," ujarnya.

Pernyataan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi, saat pandemi virus corona.

Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.

Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."

"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.

Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini