TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyampaikan, dirinya tak pernah bicara soal pembebasan narapidana korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan, akan ada 30 ribu narapidana kasus umum yang dibebaskan untuk penerapan social distancing dan physical distancing di dalam lembaga pemasyarakatan.
Mengingat saat ini terjadi kelebihan kapasitas napi pidana umum di dalam lapas.
Sehingga, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran virus corona antar narapidana.
"Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor," ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.
Ia lalu melakukan rapat dengan anggota Komisi III DPR RI untuk melaporkan keputusan tersebut.
"Tapi setelah disetujui, kami langsung mengeluarkan Permen Nomor 10, besoknya saya rapat dengan Komisi III apa yang kami putuskan," katanya.
Yasonna berujar, ada anggota Komisi III yang mempertanyakan soal napi korupsi yang tidak ikut dibebaskan.
"Beberapa teman di Komisi III bertanya kenapa diskriminatif? Kenapa tidak sesuai napi yang lain?"
"Saya bilang, kalau masuk napi tertentu kita harus revisi PP (peraturan pemerintah)," jawabnya.
Baca: Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly hingga Singgung Jubir Jokowi: Fadjroel Rachman Jangan Marah
Baca: Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Jadi Sorotan, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya di Rapat
Baca: Dituding Provokatif oleh Yasonna, Ini Balasan Menohok Najwa Shihab Soal Wacana Pembebasan Koruptor
Menurutnya, sejumlah pihak sudah memberikan tuduhan, padahal pihaknya belum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Tapi belum diputuskan, sudah ditangkap oleh publik kita akan melepas napi tipikor dan lain-lain," ujarnya.
"Presiden sudah mengatakan, tidak ada revisi PP," lanjut Yasonna.