TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan, pemerintah pusat tidak melarang warga untuk melakukan mudik ke daerah asal.
Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat di perantauan tidak mudik, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Mudik lebaran ini secara hukum tidak melarang, tidak menganjurkan."
"Dalam bahasa yang kita sampaikan, kita mengimbau warga tidak mudik," ujar Fadjroel Rachman, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Baca: Demokrat: Jokowi Harus Lebih Tegas, Keluarkan Larangan Mudik untuk Cegah Ledakan Corona
Baca: Singung PSBB, Dokter Minta Perantau di DKI untuk Tidak Mudik: Jakarta adalah Wuhan-nya Indonesia
Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tak boleh melakukan pelarangan.
Namun, pemerintah membatasi adanya pergerakan masyarakat dan barang selama penerapan status PSBB.
"Kenapa kita tidak melarang? Karena dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar, kita tidak boleh melarang, di sana hanya membatasi."
"Yaitu pembatasan pergerakan orang dan barang, PSBB kan idenya itu," jelas Fadjroel.
Ia menambahkan, bagi warga yang tidak melakukan mudik, pemerintah sudah menyiapkan bantuan sosial.
Bagi warga yang tetap mudik, pemerintah daerah akan memberlakukan karantina.
"Di desa kan sudah ada imbauan untuk tidak mudik, ada dua masalah di sini."
"Pertama, kalau tidak mudik, maka akan mendapatkan reward bantuan sosial."
"Kalau akhirnya mereka mudik juga, kepala daerah sudah menyiapkan tempat untuk isolasi selama 14 hari," terangnya.
Bantuan Sosial dari Program Jaring Pengaman Sosial