News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Ayo Isi Sensus Penduduk Online sebelum 29 Mei 2020, Simak Tahap Pengisiannya Berikut Ini!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayo Isi Sensus Penduduk Online sebelum 29 Mei 2020, Simak Tahap Pengisiannya Berikut Ini!

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online hingga tanggal 29 Mei 2020.

Batas waktu 29 Mei 2020 merupakan perpanjangan waktu dari semula yang rencananya ditutup pada 31 Maret lalu. 

Dikutip dari Instagram Badan Pusat Statistik (BPS), @bps_statistics, melalui Sensus Penduduk, data yang didapatkan dari Sensus Penduduk akan memberi pengaruh perkembangan negara secara keseluruhan.

Perkembangan tersebut meliputi berbagai sektor dan bidang seperti, bidang transportasi, pariwisata, nilai tukar petani hingga harga perkembangan perdagangan besar.

Maka penting adanya untuk kita melakukan pengisian sensus penduduk setiap sepuluh tahun sekali.

Karena data dari satu penduduk sangat berarti untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Sensus Penduduk 2020 online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.

Baca: Jika Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan Khusus Ganjar Pranowo untuk Warga

Saat ini, sebanyak 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.

Baca: Login sensus.bps.go.id 2020, Situs Resmi BPS Sensus Penduduk 2020 Online

Sensus ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Anda dapat mengakses Sensus Penduduk melalui komputer, ponsel, maupun tab.

BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.

BPS mengatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini