TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja di website prakerja.go.id bakal dibuka pada Sabtu, 11 April mendatang.
Pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja ini mundur dari jadwal yang sedianya bakal dibuka hari ini, 9 April sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, penundaan tersebut dilakukan berkaitan dengan pemeliharaan website prakerja.go.id.
Penundaan untuk memastikan website prakerja.go.id berjalan dengan baik saat pendaftaran dibuka.
“Tanggal peluncuran peluncuran ini berubah sedikit karena perlu memastikan situs dapat memberikan layanan yang handal dan aman serta demi memitigasi adanya kendala-kendala teknis pada saat pendaftaran dimulai."
"Kami tidak ingin nantinya ada pendaftar yang kecewa karena kendala teknis. Kami saat ini juga aktif berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait di pemerintahan tentang perubahan jadwal ini,” katanya, dikutip Tribunnews dari press release di laman resmi prakerja.co.id, Kamis (9/4/2020).
Panji melanjutkan, Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk mereka yang tengah kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat wabah Covid-19.
Saat pendaftaran dibuka, kata Panji, Kartu Pra Kerja akan menerima kuota 164 ribu pendaftar per minggu.
Baca: Jokowi Naikkan Anggaran Kartu Pra Kerja Jadi Rp 20 Triliun untuk 5,6 Juta Penerima
Total nantinya akan ada 5,6 juta kuota di tahun ini.
Sementara dikutip dari akun instagram Kartu Pra Kerja, peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan mendapat bantuan dengan total Rp 3,5 juta.
Rinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survey kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Setiap orang hanya bisa mendaftar sebanyak satu kali selama seumur hidup.
Berikut ini syarat, dokumen yang perlu disiapkan hingga tata cara mendapatkan Kartu Pra Kerja:
Syarat Mendaftar
Untuk bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja, syaratnya cukup mudah.
Tiga syarat yang harus dipenuhi yakni:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Di tengah wabah Covid-19 ini, peserta Kartu Pra Kerja kini diprioritaskan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19.
Dokumen dan Informasi yang Disiapkan
Masih berdasar keterangan Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, calon pendaftar diminta menyiapkan dokumen dan informasi sebagai berikut:
- Data diri termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor handphone
Baca: Implementasi Kartu Pra Kerja Dipercepat Akibat Corona, Anggaran Rp 10 Triliun Disiapkan
Tata Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja
Pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website Prakerja.go.id.
Untuk mendaftar, kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:
a. Membuat Akun
Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman prakerja.go.id.
Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah.
Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.
Berikut panduan membuat akun:
- Masukkan email atau nomor ponsel.
- Klik Daftar.
- Selanjutnya pilih metode verifikasi.
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.
- Pendaftaran berhasil.
- Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.
b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login di akun yang sudah kamu buat
- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja
- Isi formulir pendaftaran
- Klik Selanjutnya
- Lakukan Tes Kemampuan Dasar
- Klik Selesai.
- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.
Alur Kartu Pra Kerja
Peserta Kartu Pra Kerja nantinya akan melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari mendaftar, mengikuti pelatihan hingga mendapatkan insentif.
Berikut alur Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker, prakerja.kemnaker.go.id
1. Mendaftar untuk Mendapat Kartu Pra Kerja
(Cara mendaftar Kartu Pra Kerja sesuai penjelasan di atas)
2. Memilih Pelatihan
Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif untuk mengikuti pelatihan yang dipilih.
Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.
Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.
Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.
Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja.
3. Mengikuti Pelatihan
Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.
Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.
Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.
Hal itu bagian dari proses evaluasi.
4. Pemberian Insentif
Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama empat kali.
Selain itu, peserta juga akan mendapat insentif survey kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Proses survei dilakukan setelah pelatihan selesai dilakukan.
(Tribunnews.com/Daryono)