News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Kami Terima Penugasan, Kalau Mundur Langgar UU

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, setelah sebelumnya dalam rapat paripurna pekan lalu disepakati RUU tersebut dilanjutkan ke Baleg untuk dibahas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, Baleg menerima penugasan yang telah telah disepakati semua fraksi di DPR dan diputuskan dalam rapat paripurna.

"Kalau dikasih penugasan, Baleg mundur, berarti melanggar undang-undang. Baleg dalam posisi tidak bisa menolak karena diputuskan pada paripurna, forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR," kata Awiek saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca: Sofyan Djalil: Omnibus Law Cipta Kerja, Solusi Kurangi Tingkat Pengangguran

Menurut Awiek, penolakan terhadap RUU Cipta Kerja merupakan hal yang biasa di negara demokrasi dan penolakan satu pasal, bukan berarti menolak seluruh isi di dalam RUU tersebut.

"Kalau ada yang keberatan, maka kami akan diskusikan yang menjadi keberatannya. Kami tampung, ini kan bagian dari aspirasi," kata politikus PPP itu.

Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, kata Awiek, Baleg menyepakati tahap awal yaitu melakukan uji publik seluas-luasnya ke masyatakat dan menggelar rapat kerja dengan pemerintah.

Baca: Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta DPR RI Tunda Pembahasan Omnibus Law Ciptaker

Rapat kerja dengan pemerintah, untuk mempertanyakan keseriusannya dalam melakukan pembahasan RUU tersebut di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Apakah ada perubahan DIM (daftar inventarisasi masalah)? Apakah dilanjutkan disituasi covid-19 seperti ini? Apakah ada revisi, kami kan belum tahu?" kata Awiek.

RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster dan yang menjadi perdebatan saat ini yaitu klaster ketenagakerjaan.

Karena itu, pembahasan klaster lainnya akan didahului pembahasannya seperti penyederhanaan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahaan berusaha dan lainnya.

Baca: Baleg DPR Sepakat Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas Omnibus Law Pekan Depan

"Klaster ketenagakerjaan kami taruh paling belakang, karena kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan, melakukan uji publik seluas-luasnya," tutur Awiek.

"Tentu aspirasinya, dibarengi dengan argumentasi. Misalnya, kami keberatan dengan pasal ini, alasannya ini, kami minta begini. Sehingga ada diskusi, bukan hanya menolak saja," sambung Awiek.

Awiek tidak dapat menyampaikan pembahasan RUU tersebut akan rampung sampai kapan, karena proses rapat kerja dengan pemerintah saja belum dilaksanakan.

"Kami baru mulai menyusun jadwal. Jadi tidak tahu kapan (selesai), kami menyesuaikan kondisi di lapangan nanti, tapi yang jelas kami (bekerja) tidak terpaku dengan target yang ditentukan presiden, karena DPR bukan penyetempel urusan presiden," ujar Awiek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini