News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HARI INI Pendaftaran Kartu Pra Kerja, Akses di www.prakerja.go.id, Ada Insentif hingga Rp 3,55 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000. Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

- Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.

- Lakukan Verifikasi nomor Telepon.

- Klik 'Kirim'.

- Setelah selesai verifikasi KTP, mengisi data diri, dan verifikasi nomor telepon, pemohon diwajibkan melakukan deklarasi survey.

- Berikutnya pemohon wajib mengikuti tes.

- Setelah selesai tes, pendaftaran, pemohon ikut seleksi batch, pilihlah batch yang diinginkan disesuaikan dengan domisili.

- Pendaftaran selesai, silakan menunggu proses evaluasi pendaftaran.

- Tunggu notifikasi lolos/gagal.

Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.

Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.

Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.

Baca: Syarat & Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 3,5 Jutaan

Baca: Suarakan Kerja Online, Niagahoster Konsisten Lakukan Rekrutmen di Tengah Pandemi Covid-19

Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar kartu pra kerja yakni:

- Pastikan koneksi internet stabil.

- Buat akun Kartu Pra Kerja

- Siapkan data diri.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia di atas 18 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini