TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id telah dibuka pada Sabtu, 11 April 2020 lalu.
Setelah mendaftar, pemilik Kartu Pra Kerja nantinya akan diberi insentif sebesar total Rp 3.550.000.
Perinciannya, biaya pelatihan senilai Rp 1 juta, insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu yang diberikan tiga kali.
Dalam program ini, peserta hanya boleh mendaftar sekali seumur hidup.
Berdasarkan pers released di prakerja.go.id, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk mereka yang tengah kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan akibat wabah Covid-19.
Baca: Kartu Pra Kerja Sudah Diluncurkan, Menko Perekonomian: Bantuan Hangus jika 30 Hari Belum Digunakan
Setiap pekan, tersedia kuota 164 ribu pendaftar per minggu.
Total nantinya akan ada 5,6 juta kuota di tahun ini.
Lantas apa syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Pra Kerja?
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja:
Syarat Mendaftar
Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, peserta hanya harus memenuhi tiga syarat yakni:
1. WNI
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sekolah atau kuliah