Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024, Senin (13/4/2020).
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi.
Dua orang saksi yang memberikan keterangan, yaitu Retno Wahyudiarti, staff mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan Rahmat Setiawan ajudan Wahyu Setiawan.
Baca: Karaokean dengan Kader PDIP, Wahyu Setiawan Habiskan Rp 40 Juta Sebelum Dicokok KPK
Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan.
Dalam persidangan, Titi Sansiwi, hakim anggota menanyakan kepada saksi Rahmat Setiawan soal hubungan antara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.
Titi Sansiwi membaca berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rahmat Setiawan.
Di BAP itu, kata dia, Rahmat Setiawan memberikan keterangan Hasto Kristiyanto sempat beberapa kali bertemu Wahyu Setiawan.
Baca: Terkuak di Sidang, Siap Mainkan! Jadi Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
“Di BAP anda ini beberapa kali?” tanya Titi kepada Rahmat, di sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2020).
Rahmat mengungkapkan Hasto pernah bertemu dengan Wahyu di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Pertemuan itu terjadi sewaktu rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan menjadi saksi perwakilan dari PDI Perjuangan. Datang ke kantor,” ujar Rahmat.
“Berapa kali ketemunya?” tanya Titi.
Baca: Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan
Rahmat mengungkapkan Hasto pernah masuk ke ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI.
“Seingat saya, kalau tidak salah sekali itu di ruangan. Makan siang. Istirahat. Merokok. Biasa bapak kan merokok,” tutur Rahmat.
Hakim menanyakan apakah Rahmat mengetahui percakapan antara Hasto dengan Wahyu.
“Saudara tahu apa yang dibicarakan?” tanya Titi.
“Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red). Saya ruangannya di luar,” ungkap Rahmat.
Untuk diketahui, nama Hasto Kristiyanto disebut di surat dakwaan Saeful Bahri.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU pada KPK) mengungkap Hasto Kristiyanto meminta Donny Tri Istiqomah, penasihat hukum PDI P mengajukan surat permohonan penetapan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas, daerah pemilihan Sumatera Selatan-1.
Proses penggantian itu dilakukan, karena Nazarudin sudah meninggal dunia. Untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan-1, Nazarudin mendapatkan perolehan suara 34.276 suara atau tertinggi di dapil tersebut.
"Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Saeful Bahri, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I
Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.
JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.