Kartu prakerja disiapkan bagi 5,6 juta penerima. Selain itu ada pula bansos khusus untuk masyarakat Jabodetabek serta bansos bagi masyarakat lain yang belum menerima program bantuan termasuk di desa.
Jokowi meminta para menteri untuk segera meluncurkan program bantuan tersebut. Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Jangan nanti di bawah melihat kita ini hanya omong saja tapi barangnya tidak sampai ke rakyat, ke masyarakat," tegas Jokowi.
Pengusaha Diberi Sanksi
Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM Indonesia) menyatakan banyak pengusaha melanggar imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Terutama di Jakarta, banyak pengusaha hotel melakukan PHK. Kalaupun tidak PHK, perusahaan memotong gaji pegawai tanpa perundingan.
(Dinas Tenaga Kerja) Disnaker Propinsi DKI Jakarta pada 4 April 2020, mencatat sudah ada 3.611 buruh yang terkena PHK dan 21.797 buruh yang dirumahkan tanpa upahnya dibayar.
"Anggota kami banyak yang bekerja di sektor pariwisata, banyak yang sudah di-PHK dengan kompensasi di bawah aturan. Ada juga yang dipotong gajinya 50 persen," ungkap Saiful Busroni, Ketua Umum FSPM Indonesia.
Sejumlah pekerja juga dipaksa membuat pernyataan yang isinya mengajukan cuti tidak dibayar (unpaid leave) atas kesadaran sendiri, melepaskan kewajiban perusahaan dan tidak menuntut perusahaan di kemudian hari secara perdata atau pidana.
"Beberapa hotel juga membuat kebijakan yaitu, hanya membayar 40 persen sampai 85 persen untuk yang masih bekerja dan 50 persen untuk yang diliburkan atau dirumahkan," lanjut Saiful.
FSPMI menuntut Disnaker DKI Jakarta untuk melindungi pekerja dengan cara jemput bola ke perusahaan agar mendapatkan data real pekerja yang terkena PHK dan upahnya dikurangi akibat dirumahkan.
Disnaker juga harus memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi hak-hak buruh.
FSPMI juga meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak PHK tersebut.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah mengambil sejumlah kebijakan yang dinilai efektif membantu masyarakat yang baru saja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena imbas virus corona (Covid-19).
Menurutnya, bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu kebijakan yang cukup efektif membantu para korban PHK di tengah situasi darurat ini.