News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menyediakan pelayanan pajak bagi masyarakat di kala wabah pandemi virus Corona seperti sekarang ini, namun secara online.

DJP memberi pelayanan pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban akktivitas perpajakan.

Pelayanan ini tersedia secara online dan terbagi atas berbagai pelayanan, satu di antaranya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan melalui sosial media dan website resminya bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.

Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.

Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.

Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.

Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:

- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP

- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya

- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia

SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini