Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyarankan Presiden Joko Widodo mengevaluasi jajaran Staf Khusus atau Stafsus Presiden Jokowi.
Hal ini terkait upaya Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda mengirim surat kerjasama relawan desa lawan Covid-19 yang ditujukan kepada camat beberapa daerah.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
“Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk evaluasi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial,” kata dia, Selasa (14/4/2020).
Baca: Vicky Prasetyo Mengaku Dulu Berikan Semua Gajinya pada Angel Lelga dan Dijatah Rp 500 Ribu per Hari
Baca: Bisnisnya Tergolong Sukses, Haykal Kamil Ungkap Optimisme di Tengah Pandemi Corona
Baca: Tamu Undangan Pelantikan Wagub DKI Wajib Kenakan Masker dan Lakukan Rapid Tes
Dia mempertanyakan kewenangan Taufan mengirim surat keluar menggunakan kop Setneg. Menurut dia, penerbitan surat itu merupakan pelanggaran berat karena tak diketahui apakah sudah seizin Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dia menilai Taufan telah melakukan malaadministrasi meski belakangan menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut.
"Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi," ujarnya.
Sebagai Staf Khusus Presiden, kata dia, Taufan bukan termasuk pejabat yang berwenang menggunakan kop surat tersebut.
Dia menegaskan, tugas stafsus semestinya mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden.
"Tetapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk mendata dan lain-lain," kata dia.
Selain itu, dia mengungkapkan, surat itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan Amartha adalah perusahaan yang dipimpin oleh Taufan sendiri.
Untuk itu, dia meminta Jokowi mempertimbangkan ulang keberadaan stafsus milenial itu dan mengkaji besaran anggaran yang diberikan bagi para stafsus.
"Apakah presiden benar memerlukan stafsus seperti ini? Harusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan. Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan stafsus dan batasan mereka," tambahnya.
Sebelumnya Andi Taufan diketahui mengirim surat ke seluruh semua camat di Indonesia.
Surat yang tersebar di media sosial tersebut menggunakan kop resmi Sekretariat Kabinet RI.
Dalam surat tersebut tertulis:
"Dalam rangka menanggulangi dan memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah pedesaan Indonesia, kerja sama antar elemen masyarakat baik Pemerintah, Swasta maupun masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam hal edukasi dan penyaluran bantuan."
"Terkait dengan program Relawan Desa Lawan COVID-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, kami telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek atau Amartha melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera."
Andi meminta para perangkat desa terkait agar dapat mendukung pelaksanaan program kerja sama dengan Amartha, yang tak lain adalah perusahaannya tersebut.
Surat itu kemudian mendapat kecaman dari masyarakat dan juga anggota DPR.(*)