News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Kaprah Surat Stafsus Presiden, Ahli Tata Negara: Dia Tak Punya Wewenang Eksekusi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf khusus milenial Presiden Jokowi sekaligus CEO PT Amartha Andi Taufan Garuda Putra

TRIBUNNEWS.COM - Staf khusus (stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra, menjadi pusat perhatian setelah suratnya kepada camat dianggap tidak tepat.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam surat tersebut.

Yang pertama, ia menandatangani surat dengan kop Sekretariat Kabinet.

Kedua, di dalam surat tercantum nama PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang disebut akan berpartisipasi dalam program relawan desa melawan Covid-19.

Untuk diketahui, Andi Taufan lah sang pendiri dan CEO PT Amartha tersebut.

Surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan yang viral (Twitter @na_dirs)

Ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menjelaskan salah kaprahnya surat tersebut.

“Kalau dilihat dari posisi jabatan staf khusus presiden, dia tidak memiliki kewenangan dalam kop surat menyurat, itu milik Sekretaris Negara,” ungkap Agus kepada Tribunnews, Selasa (14/4/2020).

Agus Riewanto Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) (Istimewa)

Baca: ICW Desak Jokowi Pecat Andi Taufan Garuda karena Diduga Ada Konflik Kepentingan

Agus menjelaskan, fungsi stafsus hanyalah sebagai penasihat presiden, baik diminta atau tidak.

"Staf khusus itu tidak mempunyai kewenangan eksekusi,” ungkapnya.

Agus menyebut, surat yang kini sudah dicabut tersebut memperlihatkan adanya klaim kewenangan eksekusi.

“Kalau dari surat itu kan memperlihatkan dirinya memiliki kewenangan melakukan eksekusi,” ungkap Agus.

Konten Berbahaya

Selain salah di bagian kop, Agus juga mengungkapkan konten surat tersebut berbahaya.

Menurut Agus, ada potensi konflik kepentingan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini