News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Cara Urus Kartu Pra Kerja, Daftar di www.prakerja.go.id hingga Survei Kebekerjaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. Surya/Ahmad Zaimul Haq

- Tunggu pengumuman.

- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja

Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.

Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.

Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.

Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja

Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:

- Pastikan koneksi internet stabil.

- Buat akun Kartu Pra Kerja

- Siapkan data diri.

Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja

Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia di atas 18 tahun.

- Tidak sedang sekolah/kuliah.

Untuk siapa Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020) tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.

Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto, hingga Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar Kartu Pra Kerja mencapai sekira 1,43 juta.

"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis yang Tribunnews kutip dari Kontan.co.id.

Selanjutnya Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menggungkapkan, peserta yang gagal dan belum lolos dalam gelombang pertama tidak perlu khawatir.

Pendaftaran akan dibuka hingga 30 gelombang dengan total kuota 5,6 juta peserta.

Gelombang baru akan dimulai setiap minggu dengan kuota 164.000 peserta.

Jika dirinci, gelombang pendaftaran Kartu Prakerja akan berakhir pada minggu keempat November 2020.

Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.

Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.

Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)(Kontan.co.id/Barly Haliem)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini