TRIBUNNEWS.COM - Untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja cukuplah mudah.
Para pemohon cukup mengikuti beberapa langkah sebagaimana tertera di prakerja.kemnaker.go.id
Enam langkah ini diawali dengan mendaftarkan diri di laman www.prakerja.go.id dan diakhiri survei kebekerjaan.
Baca: Karni Ilyas Kritik Keras PSBB DKI Jakarta & Kartu Pra Kerja Jokowi, Jangan Lihat Tukang Ojek Aja
Baca: Video Tutorial Daftar Kartu Pra Kerja, Hanya dengan 3 Langkah Mudah, Login di www.prakerja.go.id
Dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (14/4/2020) jadwal pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang pertama akan dibuka dengan kuota sebanyak 164.000 orang.
Sementara batas akhir pendaftaran gelombang pertama yakni tanggal 16 April 2020.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja?
Cara Dapat Kartu Pra Kerja
Berikut cara dapat Kartu Pra Kerja sebagaimana Tribunnews kutip dari Prakerja.Kemnaker.go.id online:
1. Daftar di Website Prakerja.go.id
Penginputan Data dan Seleksi Online.
Petugas Pengantar Kerja/Antar Kerja di Disnaker mendampingi peserta untuk mendaftar melalui website secara kolektif dan melakukan seleksi online berdasarkan kemampuan dasar dan motivasi.
2. Pilih Pelatihan
Memilih Pelatihan yang Disyaratkan Industri.
Memilih pelatihan dari layanan pelatihan.kemnaker.go.id dan bayar menggunakan saldo Kartu Prakerja untuk online maupun offline.
3. Mengikuti Pelatihan
Mengikuti Pelatihan di SISNAKER.
Mengikuti pelatihan secara online maupun offline dan dapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga.
4. Beri Ulasan dan Rating
Ulasan dan Rating Terhadap Lembaga Pelatihan.
Berikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan melalui SISNAKER setelah melakukan proses pelatihan.
5. Mendapat Insentif
Dapatkan Insentif Setelah Mengikuti Pelatihan.
Dapatkan insentif dan akan ditransfer dalam 3 tahap ke saldo wallet Kartu Prakerja kamu.
6. Survei Kebekerjaan
Survei Kebekerjaan Sebagai Feedback Efektivitas Program.
Survei yang ditanyakan dalam 3 tahap dengan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000 sebagai feedback efektivitas program, kesesuaian pelatihan dan penempatan kerja, dll.
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id, Upload Selfie KTP hingga Ikuti Tes Kemampuan Dasar
Baca: Cara Daftar Kartu Pra Kerja Lewat www.prakerja.go.id, Pelatihan Dilakukan Online
Cara Daftar Akun Pra Kerja
Berikut cara daftar akun sebagaimana Tribunnews kutip dari tayangan Instagram @prakerja.go.id:
- Kunjungi laman prakerja.go.id, pastikan Anda memiliki nomor telepon dan email aktif.
- Pilih 'Masuk', tombol ada di sebelah kanan atas.
- Selanjutnya pilih 'Daftar'.
- Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.
- Masukkan konfirmasi kata sandi, kemudian centang kotak persetujuan.
- Klik 'Daftar'.
- Selanjutnya verifikasi email.
- Cek email untuk melakukan verifikasi.
- Setelah konfirmasi berhasil, kembali login di website prakerja.go.id.
- Kemudian isi nomor KTP dan tanggal lahir.
- Isi data diri dengan lengkap.
- Upload foto KTP dan foto Selfie bersama KTP.
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
- Tunggu pengumuman.
- Setelah dinyatakan lolos, kembali login untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.
Baca: Daftar Pelatihan di prakerja.kemnaker.go.id dan Tarifnya, Bisa Dipilih Pemilik Kartu Pra Kerja
Selain itu, pada halaman Frequently Asked Questions ditegaskan, Kartu Pra Kerja bukan untuk menggaji pengangguran.
Sementara Kartu Pra Kerja dapat dimiliki WNI usia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah/kuliah.
Karyawan dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Pra Kerja.
Persiapan untuk Mendaftar Kartu Pra Kerja
Melalui akun Instagram @prakerja.go.id menginfokan tiga hal yang harus dipersiapkan untuk mendaftar Kartu Pra Kerja yakni:
- Pastikan koneksi internet stabil.
- Buat akun Kartu Pra Kerja
- Siapkan data diri.
Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja
Sementara itu, setidaknya ada tiga syarat mudah untuk mendaftar kartu prakerja, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia di atas 18 tahun.
- Tidak sedang sekolah/kuliah.
Untuk siapa Kartu Pra Kerja?
Dikutip dari postingan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (14/4/2020) tidak hanya bagi pengangguran, Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi seluruh warga Indonesia bahkan yang sudah bekerja atau berwirausaha.
Meski demikian, saat ini Kartu Pra Kerja diprioritaskan untuk para pekerja dan pelaku usaha kecil yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,55 juta di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Cipta Kerja Airlangga Hartarto, hingga Minggu (12/4/2020) pukul 16.00 WIB, jumlah pendaftar Kartu Pra Kerja mencapai sekira 1,43 juta.
"Kami melihat antusiasme ini sebagai refleksi dari ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap program Kartu Prakerja,” ujar Airlangga dalam pernyataan tertulis yang Tribunnews kutip dari Kontan.co.id.
Selanjutnya Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menggungkapkan, peserta yang gagal dan belum lolos dalam gelombang pertama tidak perlu khawatir.
Pendaftaran akan dibuka hingga 30 gelombang dengan total kuota 5,6 juta peserta.
Gelombang baru akan dimulai setiap minggu dengan kuota 164.000 peserta.
Jika dirinci, gelombang pendaftaran Kartu Prakerja akan berakhir pada minggu keempat November 2020.
Dikutip dari Kompas.com, selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemilik Kartu Pra Kerja akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 3.550.000.
Besaran uang tersebut dengan rincian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan (selama empat bulan), bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengurangi karyawan.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 162.416 pekerja telah di-PHK dan dirumahkan tanpa upah.
Jumlah tersebut dengan rincian 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Kartu Pra Kerja akan dibagikan kepada 5,6 juta orang.
Terutama untuk yang kena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
(Tribunnews.com/ Fajar)(Kompas.com/Muhammad Idris)(Kontan.co.id/Barly Haliem)