TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski ada anggota DPR yang menolak menerima fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor namun ternyata sudah sebagian dari anggota dewan yang menerima fasilitas itu.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui sudah ada sebagian anggota dewan yang menerima fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan.
Berdasarkan surat bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/202, nominal yang diterima tiap anggota dewan yaitu Rp 116.650.000.
"Memang sudah ada yang terima, ada yang belum. Belum seluruhnya," kata Indra saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Baca: Politisi PAN Terkejut Dengar Ada Uang Muka untuk Beli Mobil Anggota DPR
Baca: Uang Muka untuk Anggota DPR RI Beli Mobil Baru Dibatalkan Karena Pandemi Virus Corona
Namun, ia memastikan pembayaran uang muka itu telah dihentikan sementara, sehingga tidak semua anggota DPR menerimanya.
Para anggota dewan yang telah menerima fasilitas uang muka itu akan dilakukan penyesuaian penghasilan oleh Biro Keuangan.
"Sudah kita setop. Nanti akan dikonversi dengan penghasilan lainnya," ujarnya.
Indra mengaku belum mengetahui jumlah anggota DPR yang telah menerima uang tersebut.
Ia menyebutkan Biro Keuangan tengah mendata dan menyiapkan mekanisme konversi fasilitas uang muka.
"Belum (tahu yang menerima), Biro Keuangan baru melaporkan. Mereka sedang menyiapkan mekanisme pengkonversian antara yang sudah terima dan yang belum," tuturnya.
"Yang belum terima sih, enggak ada masalah, yang sudah terima harus dikonversi dengan penghasilan lainnya," imbuh Indra.
Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020), surat atas nama Sekretariat Jenderal DPR bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan ramai di media sosial dan tersebar di aplikasi WhatsApp.
Surat tertanggal 6 April 2020 itu ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa anggota DPR yang dilantik tanggal 1 Oktober 2019 mendapatkan fasilitas pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.