Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya mengatakan alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai standar masih dapat digunakan petugas medis dalam menghadapi virus corona atau Covid-19.
Kemenkes mengeluarkan pedoman serta standar bahan yang digunakan untuk APD.
Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona
Setiap petugas medis diwajibkan menggunakan APD yang sesuai standar.
"APD yang belum sesuai standar bahan yang ada di pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tetap dapat digunakan," ucap Arianti di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Penggunaan APD yang belum sesuai standar dapat digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di area yang berisiko rendah.
Area tersebut adalah yang tidak terlalu memiliki risiko tinggi dalam penularan virus corona.
Para petugas medis yang dapat menggunakan APD seperti ini adalah yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona.
"Tentu harus digunakan di area2 yang mempunya tingkat risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kesehatan, kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans," ujar Arianti.
Baca: Hati-hati, Penyakit Diabetes Mengintip Jika Terlalu Sering Minum Kopi Dalgona
Para tenaga kesehatan ini dapat menggunakan APD nonmedis yang tidak memerlukan izin edar dari Kemenkes.
Sementara bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan paramedis yang menangani corona tetap harus menggunakan APD yang sesuai standar.
Tingkat Penggunaan APD untuk Petugas Medis Menurut Kemenkes