News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

APD Belum Sesuai Standar Bisa Digunakan di Area yang Risiko Penularan Virus Corona Rendah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya mengatakan alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai standar masih dapat digunakan petugas medis dalam menghadapi virus corona atau Covid-19.

Kemenkes mengeluarkan pedoman serta standar bahan yang digunakan untuk APD.

Baca: Hasil Survei SMRC: Warga Jabar Miliki Kesadaran Paling Rendah akan Bahaya Virus Corona

Setiap petugas medis diwajibkan menggunakan APD yang sesuai standar.

"APD yang belum sesuai standar bahan yang ada di pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan oleh Kemenkes tetap dapat digunakan," ucap Arianti di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Penggunaan APD yang belum sesuai standar dapat digunakan untuk tenaga kesehatan yang bekerja di area yang berisiko rendah.

Area tersebut adalah yang tidak terlalu memiliki risiko tinggi dalam penularan virus corona.

Para petugas medis yang dapat menggunakan APD seperti ini adalah yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus corona.

"Tentu harus digunakan di area2 yang mempunya tingkat risiko rendah. Contohnya kita membutuhkan APD untuk tenaga kesehatan, kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans," ujar Arianti.

Baca: Hati-hati, Penyakit Diabetes Mengintip Jika Terlalu Sering Minum Kopi Dalgona

Para tenaga kesehatan ini dapat menggunakan APD nonmedis yang tidak memerlukan izin edar dari Kemenkes.

Sementara bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan paramedis yang menangani corona tetap harus menggunakan APD yang sesuai standar.

Tingkat Penggunaan APD untuk Petugas Medis Menurut Kemenkes

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini