News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Terbitkan Keppres No.12/2020, Pengamat Ricky Vinando: Corona Bukan Kondisi Force Majeure

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim medis melakukan penanganan darurat pasien yang diindikasi terjangkit Virus Corona di Ruang Isolasi Khusus Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi saat simulasi penanganan wabah Virus Corona (nCoV) di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2020). Berbagai simulasi penanganan yang dilakukan oleh RSUP Kariadi bersama Dinas Kesehatan Pemprov Jateng dan sejumlah rumah sakit di Kota Semarang tersebut sebagai antisipasi kesiapsiagaan perangkat medis dalam penanganan wabah Virus Corona tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, pada Senin (13/4) kemarin.

Namun, praktisi hukum Ricky Vinando yang juga alumni Universitas Jayabaya menilai Keppres tersebut tak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan keadaan memaksa atau force majeure ketika pandemi Covid-19.

Pasalnya, Covid-19 sendiri sudah sangat bisa diduga akan merambah seluruh negara, termasuk Indonesia.

Buktinya, Ricky menyebut virus itu sudah mewabah di negara tetangga Malaysia dan Singapura.

Bahkan terhitung sejak awal Februari, sudah ada 25 negara yang melaporkan kasus terkait Covid-19.

Baca: Makanan Beku Kerap Jadi Pilihan Saat Wabah Covid-19, Ini Cara Aman Mengonsumsinya

Baca: Pimpinan OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan TNI-Polri

Baca: Terungkap Sifat Asli Babysitter yang Rekayasa Penculikan, Ternyata Hobi Bohong

"Dari fakta itu sudah seharusnya Indonesia mengambil keputusan ekstrem sejak awal Februari 2020 dengan sementara waktu menghentikan semua penerbangan dan kapal laut dari luar negeri menuju Indonesia.

Tapi itu tak dilakukan dan justru sampai saat ini Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masih membuka akses kedatangan wisawatan asing," ujar Ricky, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/4/2020).

Dia mengklaim telah memeriksa jadwal kedatangan internasional pada 17 April 2020 di Terminal 3 Bandara Soetta. Masih ada belasan penerbangan internasional yang akan tiba hari ini.

Antara lain ada tiga penerbangan Japan Airlines yang akan tiba dari Tokyo, Osaka, dan Haneda.

Kemudian Malaysia Airlines memiliki delapan penerbangan yang datang dari Kuala Lumpur, serta maskapai American Airlines juga akan tiba dari Hongkong dan Jepang.

Ricky mempertanyakan masih banyaknya penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk dari negara yang sedang gawat Covid-19.

Menurutnya, lebih baik menghentikan penerbangan daripada pemerintah saat ini lebih fokus menyetop KRL Jabodetabek.

"Kan corona datang hanya dari penerbangan dan kapal laut yang datang dari luar negeri. Bukan dari jalur darat. Mana ada dari Jepang bisa lewat jalur darat ke Indonesia. Harusnya kan sejak awal Januari atau awal Februari sudah disetop semua penerbangan dari internasional pun kapal laut," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini