Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cyrus Network bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) merilis hasil survei tentang persepsi pekerja dan pencari kerja terhadap RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada periode 2-7 Maret 2020 tersebut sebanyak 86 persen publik setuju bahwa RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dimaksudkan untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya.
"Dari responden pekerja, sebanyak 81,2 persen setuju, dan di responden pencari kerja sebanyak 89,3 persen setuju RUU Ciptaker dibuat untuk menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya," kata Guru Besar Statistika IPB Khairil Anwar, Jumat (17/4/2020).
Baca: Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Kemudian, masih berdasarkan hasi survei, 82,2 persen pekerja dan pencari kerja setuju RUU Ciptaker ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi.
"Mereka juga setuju bahwa RUU ini mempermudah perizinan berusaha (90,2 persen setuju), serta mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil/UMK (86,4 persen setuju)," kata Khairil.
Lebih lanjut, Khairil mencatat publik memberikan persetujuan yang sangat tinggi pada beberapa regulasi baru yang diatur RUU Cipta Kerja.
Baca: Fraksi PDIP Usul Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja
"Sebanyak 95,4 persen setuju bahwa dalam regulasi baru nantinya di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai dengan masa kerja pekerja," kata Khairil.
Selain itu, sebanyak 81,2 persen responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja.
"RUU ini juga dianggap Pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64 persen), Pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72 persen), Pro terhadap Investasi (83,5 persen), serta Pro Usaha Menengah Kecil (58,9 persen)," kata Khairil.
Baca: DPR Akan Bentuk Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Seperti diketahui, survei ini dilakukan si sepuluh Kota di Indonesia di antaranga Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar.
Survei melibatkan 400 responden, terdiri dari 200 orang Pekerja dan 200 orang Pencari Kerja.
Survei ini menggunakan teknik purposive sampling yang merupakan bagian dari non probibility sampling.