News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Dibuka Pagi Ini Pukul 10.00 WIB, Berikut Cara & Syaratnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja-Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang II Dibuka Pagi Ini, Pukul 10.00 WIB, Berikut Cara & Syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang kedua dibuka pagi ini, Senin (20/4/2020), pukul 10.00 WIB.

Bagi pendaftar yang belum berhasil di gelombang pertama, dapat kembali mencoba pada gelombang kedua yang berlangsung hingga Kamis, 23 April 2020, pukul 16.00 WIB.

Anda dapat mengakses situs pemerintah, yakni prakerja.go.id dan prakerja.kemnaker.go.id.

Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah.

Selain itu, warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh juga bisa memperolehnya.

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki dan meningkatkan keterampilannya.

Nantinya, Anda akan memperoleh insentif, mengikuti pelatihan, dan mendapat sertifikat pelatihan.

Berikut Langkah-langkah membuat Kartu Prakerja, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Membuat akun Pra Kerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

- Cek email dari Kartu Pra Kerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Pra Kerja

2. Isi data diri

- Login akun Pra Kerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.

Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 2, Simak Cara Daftar Pakai HP

- Isikan data diri dengan lengkap sesuai formulir kartu prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja (prakerja.go.id)

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Setelah mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Berikut proses pendaftaran Kartu Pra Kerja, dilansir akun Instagram Kemnaker, @kemnaker:

1. Akses laman prakerja.go.id

Anda perlu membuka website prakerja.go.id, kemudian input data pribadi.

2. Peserta mengikuti tes online

Tes berupa kemampuan dasar dan motivasi.

Baca: Cara Cek Lolos Kartu Pra Kerja Lewat prakerja.go.id, Gelombang II Dibuka 20 April 2020

3. Tunggu hasil verifikasi

Nantinya, hasil verifikasi yang diterima digunakan untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja (virtual) dengan QR code/kode unik.

4. Buka website prakerja.kemnaker.go.id

Halaman website prakerja.kemnaker.go.id.(Tangkap layar prakerja.kemnaker.go.id)

5. Pilih program pelatihan

Anda dapat menggunakan kartu pra kerja virtual untuk mendaftar program pelatihan yang dibutuhkan (online/offline).

6. Membayar pelatihan

Anda membayar biaya pelatihan menggunakan kartu pra kerja virtual.

7. Ikuti pelatihan

Ikuti pelatihan sampai selesai dan mendapatkan sertifikat pelatihan.

8. Dapatkan insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Bantuan tersebut, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan dengan total Rp 150 ribu.

Ada beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran Kartu Pra Kerja, seperti:

- Warga Negara Indonesia

- Usia minimal 18 tahun

- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini