Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para narapidana atau napi yang kembali kambuh melakukan tindak pidana padahal baru saja bebas melalui program asimilasi di tengah pandemi virus corona menjadi persoalan baru.
Publik dibuat was-was karena di sejumlah daerah napi tersebut kembali melakukan tindak kejahatan, aksi kriminal di tengah masyarakat mulai dari penjambretan, curanmor, peredaran narkoba dan lainnya.
Hingga akhir minggu kemarin, Mabes Polri mencatat setidaknya ada 13 napi yang kembali berurusan dengan pihak berwajib padahal belum genap satu minggu menghirup udara bebas.
Untuk menjamin keamanan, Polri melakukan pengawasan berkoordinasi dengan seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di daerah terlebih Polri memiliki personel hingga ke tingkat desa, yakni Bhabinkamtibmas.
Baca: Ekonom Muda Ini Ajak Debat Terbuka CEO Ruangguru dan Stafsus Milenial Presiden Jokowi
"Kami dari Polri koordinasi dengan Bapas, balai pengawasan di daerah-daerah. Kami komunikasikan ke RT, RW, lurah berkaitan adanya napi yang kembali ke masyarakat. Kami bersama-sama mengawasi," tutur Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Senin (20/4/2020).
Baca: Ada 13 Napi Kembali Lakukan Kejahatan, Politisi PDIP: Program Asimilasi Tetap Perlu Dilanjutkan
Dengan adanya data alamat tempat tinggal napi yang sedang menjalani asimilasi atau bebas bersyarat. Ditambah lagi kolaborasi pengawasan dengan RT dan RW, Argo mengharapkan sistem pengawasan napi menjadi kuat dan lebih baik.
Baca: Ramadan Ini Masjid Istiqlal Tiadakan Tarawih dan Buka Puasa Bersama, Juga Takbir dan Salat Ied
Saat ini Kemenkumham resmi membebaskan 36 ribu narapidana melalui program asimilasi.
Ini dilakukan karena Kemenkumham khawatir penyebaran virus corona bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Baca: Kisah Ika Dewi Maharani, Relawan Perempuan Satu-satunya yang Jadi Sopir Ambulans di RS Covid-19
Pelepasan napi ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Beberapa negara juga melakukannya karena merupakan anjutan dari Komisi HAM PBB dan beberapa badan atau organisasi internasional lainnya.
Plt Dirjen PAS Nugroho menampik pembebasan napi adalah keputusan buruk karena berdasarkan data, baru belasan napi yang terbukti kembali melakukan kejahatan dari total 36 ribu napi yang mendapat asimilasi.