Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat hingga 16 April 2020, total pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona atau Covid-19 berjumlah 1.943.916 orang.
Dijelaskan dalam keterangan Kemenaker yang diterima Tribunnews.com, Senin (20/4/2020), jumlah tersebut didominasi pekerja di sektor formal.
Pekerja formal yang di PHK dan dirumahkan sebanyak 1.500.156 pekerja.
Baca: KPK Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Covid-19
Sementara, jumlah pekerja dari sektor informal yang di PHK dan dirumahkan, sebanyak 443.760 pekerja.
"Data total pekerja sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan per 16 April 2020 adalah 1.943.916," tulis keterangan tersebut.
Untuk jumlah perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya tercatat sebanyak 114.340 ribu perusahaan.
Terdiri dari 83.456 ribu dari perusahaan di sektor formal dan 30.794 perusahaan di sektor informal.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah mengimbau kepada pengusaha agar menghindari PHK dan merumahkan karyawannya dalam situasi seperti ini.
Baca: 43.749 Spesimen Telah Diperiksa, Hasilnya 36.989 Orang Dinyatakan Negatif Corona
Pertama, mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (manajer dan direktur).
Kedua mengurangi shift kerja; membatasi tau menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja;mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Menurut Ida semua alternatif tersebut, hendaknya didialogkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh atau wakil pekerja atau buruh di perusahaan yang bersangkutan jika tak ada Serikat Pekerja atau Serikat Buruhnya.
"Prinsipnya, apa yang menjadi kesulitan pengusaha dibuka secara transparan dan apa yang menjadi harapan pekerja didengar oleh pengusaha," katanya.
Jokowi Ajak Pengusaha Berusaha Pertahankan Pekerjanya Di Tengah Pandemi Corona