TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan narapidana oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) menuai pro kontra.
Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri meminta untuk para narapidana yang mendapat asimilasi pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 agar bisa dikembalikan ke lapas, mengingat banyak kasus mereka yang baru bebas ternyata kembali melakukan tindak pidana kejahatan.
Disisi lain, lepasnya 38.822 narapidana oleh Kemenkumham dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah angka kriminalitas di tengah situasi pandemi virus Corona di Indonesia.
Hal itu pun terkonfirmasi oleh catatan dari pihak kepolisian.
Polri mengumumkan terdapat kenaikan catatan tingkat kejahatan dari pekan ke-15 hingga ke-16 pada tahun 2020 di Indonesia.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kejahatan yang dominan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pada minggu ke-15 dan minggu ke-16, secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).