Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menyampaikan bahwa Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum.
Febri Toga mengatakan, penerbangan yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional untuk sementara diberhentikan.
Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB
Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta
Ia menambahkan, keputusan itu sesuai dengan kebijakan Presiden dan Menteri Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah."
"Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Febri menyebut, Bandara Soetta tidak berhenti total dan berstatus terminate operation.
Namun, Bandara Soetta masih tetap melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.
"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.
Baca: Sejumlah WN China Gunakan Jaket dan Masker Pelindung Jadi Perhatian Warga di Bandara Soetta
Baca: China Kirim 40 Ton Alkes dan APD ke Indonesia, Baru Tiba 20 Ton di Bandara Soetta
Adapun yang ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang yakni Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Sedangkan, Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.
Febri menjelaskan, yang dimaksud penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.
"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.
PT Angkasa Pura II pun mengimbau kepada seluruh penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait.
Untuk melakukan perubahan jadwal penerbangan atau pengembalian dana.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Hari Darmawan/Reynas Abdilla) (Kompas.com/Rully Ramli)