News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Tolak Kriminalisasi Tunggu Sikap Tegas Jokowi Hentikan Tindakan Represif Warga yang Kritis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ravio Patra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) membenarkan pegiat demokrasi Ravio Putra telah dibebaskan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Dia dibebaskan setelah diperiksa selama 33 jam oleh penyidik.

Baca: Status Saksi, Polisi Pulangkan Ravio Patra

"Setelah 33 jam sejak (22/4/2020) pukul 21.00 WIB ditangkap dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Ravio akhirnya dibebaskan pagi ini (24/4/2020) sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi," kata Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa sebagai perwakilan Katrok kepada awak media, Jumat (24/4/2020).

Aqsa menyampaikan, pihaknya berterima kasih atas dukungan publik yang terus menyuarakan dan meminta Ravio Putra dibebaskan.

Dia bilang, dukungan tersebut sangat berarti untuk mencegah upaya kriminalisasi.

"Bebasnya Ravio tentu atas upaya dan dukungan bersama publik di Indonesia, Ravio dan Tim pendamping mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan dan segala upaya bersama untuk menghentikan kasus ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aqsa menduga, penangkapan Ravio Putra berkaitan erat dengan kritik-kritik yang kerap disampaikan oleh Ravio di media sosial ataupun di media online.

"Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban COVID-19," ungkapnya.

Atas dasar itu, mereka meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak tegas dan menghentikan segala hal upaya tindakan teror kepada warga negara yang kerap bersikap kritis.

"Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio," tegasnya.

Ia menuturkan, praktik penangkapan Ravio sebagai cermin bahwa tindakan teror dan represifitas kepada warga negara yang dianggap kritis.

Kasus Ravio bisa mengancam siapapun yang kerap bersikap kritis.

"Praktik teror dan represifitas ini sangat berbahaya, bukan hanya mengancam Ravio, tapi bisa dikenakan pada siapapun yang kritis dan menyuarakan pendapatnya," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini