News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh Batal Demo Besar-besaran 30 April Setelah Jokowi Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KSPI Said Iqbal

"Intinya yang pertama 3 presiden buruh bertemu dengan Pak Jokowi memberikan masukan soal Omnibus Law klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena usai bertemu Jokowi.

"Kita ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan dan Presiden mendengar dengan sangat-sangat baik," ucapnya.

Andi pun menyambut baik keputusan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Andi menganggap proses perjalanan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini begitu panjang dan melelahkan.

"Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Andi Gani mengungkapkan sebenarnya saat diundang datang ke Istana Negara pada Rabu (22/4/2020) lalu sudah disampaikan bahwa Jokowi mendengar dan merespons dengan baik suara buruh. Namun, ia tidak bisa mengungkapkan kepada publik sebelum Jokowi yang memutuskan.

Kedatangannya menemui Jokowi didampingi Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Dengan keputusan resmi ini, Andi menegaskan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) membatalkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia.

"Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," ujar Andi Gani.(tribun network/fik/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini