TRIBUNNEWS.COM - Dewan Etik Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memutuskan untuk merekomendasikan pemberhentian komisioner KPAI Sitti Hikmawatty pada Presiden.
Mengenai hal ini, Sitti pun angkat bicara.
Ia merasa tidak terima dengan keputusan tersebut.
Menurutnya, ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan yang diperbuat.
Seperti diketahui, Sitti sempat jadi pusat perhatian karena pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Fakta Baru Mantan Pacar Siswi MTs Kirim 7 Video ke Teman Sekolah Korban, KPAID: Stok Pelaku Banyak
• Video Panasnya Tersebar, Siswi MTs di Tasikmalaya Syok & Trauma Berat, Ini Kata KPAID
• UPDATE Kondisi Siswi MTs Tasik yang Video Panasnya Tersebar, Syok & Trauma Berat, Ini Kata KPAID
Ia menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Karena itu, Sitti menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI.