News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty angkat bicara soal rekomendasi pemberhentian dirinya.

Hal ini bermula dari pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan yang berenang dengan laki-laki berpotensi hamil.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Baca: Cocok untuk Berbuka Puasa, Resep Es Punch Yogurt Mangga punya Kesegaran yang Sulit Ditolak

Baca: Pantas Rasanya Enak, Rupanya Begini Cara Restoran Manado Membuat Bakwan Jagung Gurih dan Renyah

Baca: Indef Ungkap Nominal yang Pas Untuk Penanganan Covid-19

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Pertama,meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantanpimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

Terkait rekomendasi Dewan Etik itu, Sitti menyebut hal itu tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

”Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers  melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.

Sejumlah peserta menampilkan koreografi di dalam kolam renang pada acara penutupan Wahoo Artistic Swimming Camp 2019 di Kolam Renang Pusdiklat Paskhas Lanud Sulaiman, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019). Kamp renang artistik dari 20-24 Desember 2019 yang dirintis Wahoo Aquatic Club ini baru pertama diselenggarakan di Jawa Barat, diikuti sebanyak 16 perenang artistik pemula dari berbagai kota dengan melibatkan pelatih PON Jabar dan atlet Pelatda Jabar yang baru berguru ke Rusia yang dipersiapkan untuk PON Papua 2020 sebagai mentor. PRSI Jawa Barat menilai kegiatan ini perlu ditindaklanjuti karena sebagai dasar untuk pembentukan atlet-atlet renang artistik Jawa Barat dengan target ke depannya untuk menciptakan prestasi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai
pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini