TRIBUNNEWS.COM - Batas pelaporan pajak tahunan tinggal 3 hari lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan akan segera ditutup pada 30 April 2020.
Karena saat ini Indonesia sedang diserang wabah pandemi Covid-19, maka pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara online e-filing dan e-form.
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.
Dilansir oleh online-pajak.com, ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Yang dinyatakan wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil alias tidak kena wajib pajak.
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 30 April 2020
Baca: Cara Daftar DJP Online di djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir 30 April 2020