Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan milik Robi Okto mendapatkan 16 paket proyek pengerjaan di Dinas PUPR Muara Enim.
Saat persidangan, Robi Okto Fahlevi mengakui telah memberikan uang senilai Rp 12,5 miliar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp 130 Miliar.
Robi juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besaranya 5 persen dari nilai proyek.
Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.
Baca: Imbas Corona Lebih Besar dari SARS, Ekonomi Indonesia Diperkirakan Kembali Pulih Pada 2022
Selain uang 35 ribu dolar AS, KPK menduga Ahmad Yani pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar.
KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten.
Ahmad diduga menerima uang 35 ribu dolar AS dari Robi.
Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. (Tribun network/ilh/coz)