TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu petugas kepolisian menangkap tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) karena kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Alex menjelaskan, Aries AB dan Ramlan Suryadi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020.
Keduanya diduga turut menerima suap dari pemilik PT Enra Sari Okto Robi Fahlevi terkait 16 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan kasus suap dari Okto Robi Fahlevi kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 September 2019.
"Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim," terang Alex.
Namun, Aires HB dan Ramlan Suryadi memilih mangkir kendati sudah dlakukan pemanggilan sebanyak dua kali, yakni 17 dan 23 April lalu.
Oleh karena itu, KPK melakukan upaya paksa dengan menangkap keduanya di rumah masing-masing di Palembang pada Minggu pagi lalu.
"Untuk itu, setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," kata Alex.
Baca: Bukan Rumor Jika Ayah dan Kakek Kim Jong Un Meninggal karena Penyakit Jantung
Tersangka Aries HB dan Ramlan Suryadi ditahap penyidik KPK usai dilakukan pemeriksaan di kantor KPK. Keduanya ditahan di sel terpisah di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1, Jakarta.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 2 September 2019 lalu.
Saat itu, KPK menangkap empat orang dan mengamankan barang bukti uang 35 ribu dolar Singapura. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima suap. Lalu, pemilik PT Erna Sari, Robi Okta Fahlefi, selaku pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus ini bermula pada awal 2019 silam.