Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengomentari dipamerkannya tersangka dalam jumpa pers KPK saat ini.
Sebagaimana diketahui, KPK Senin (27/4/2020) memamerkan terduga koruptor saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Para tersangka menghadap tembok dan memunggungi publik.
Baca: Respons ICW Sikapi Pernyataan Firli Bahuri Soal Kerja Senyap KPK Tanpa Koar-koar di Media
Hal ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian.
Sehari-hari yang terjadi adalah begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju ke mobil tahanan.
Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya.
Syarif mengatakan, sejak KPK berdiri dan terdapat 4 periode pimpinan, lembaga antirasuah tidak pernah menerapkan metode seperti itu.
Baca: ICW Anggap Wajar Firli Bahuri Bawa Kebiasaan Pamer Tersangka ke KPK
"Selama 4 periode tidak pernah terjadi. Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Konferensi pers yang dimaksud terjadi pada Senin (27/4/2020) kemarin. Konferensi pers berlangsung daring menampilkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca: Gaya Baru KPK Memamerkan Tersangka: Dipajang Saat Konferensi Pers
Di belakang mereka terdapat 2 orang mengenakan rompi tahanan KPK.
Dua orang yang telah berstatus tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim atas nama Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim atas nama Ramlan Suryadi.
KPK menyebut proses penyidikan terhadap kedua tersangka ini dilakukan sejak 3 Maret 2019. KPK sempat memanggil kedua tersangka ini namun tak memenuhi panggilan hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (26/4/2020) di Palembang.
KPK menduga Aries dan Ramlan turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divobis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Aries diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.
Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi. Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp130 miliar.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang tersangka yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
Penangkapan tersangka yang statusnya belum disampaikan ke publik itu cukup baru di KPK. Atas hal itu Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan bila cara itu merupakan ciri khas kerja KPK saat ini.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli.