TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan adalah 30 April 2020.
Lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah karena Anda cukup melakukannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.
Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.
Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.
SPT 1770
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;