2. Kemendikbud dan Kemendagri secara berkala memonitor dampak yang timbul akibat perpanjangan dan pengantian tahun ajaran dari Juli ke Januari
3. Merevisi PerMendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
4. Revisi Kebijakan kalender Pendidikan di awal tahun pembelajaran dari Juli menjadi Januari
Baca: Siswa di China Pakai Topi Social Distancing Saat Kembali Sekolah Usai Lockdown Akibat Covid-19
Adapun dijelaskan dalam artikel di laman Kemenko PMK, mengacu pada arahan Presiden untuk kemungkinan membuka kembali layanan pendidikan maka tetap harus menjalankan protokol Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) juga agar menghitung total kebutuhan masker dan ketersediaan fasilitas cuci tangan.
Selain itu perlu mendata sekolah yang tidak dapat menjangkau internet untuk dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Nantinya, Kominfo agar dapat memastikan Ring Palapa yang telah dibangun mampu menjangkau 46 ribu satuan pendidikan yang belum memiliki akses jaringan internet dan listrik.
"Intinya kita harus memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan karena mencerdaskan anak bangsa merupakan amanat Undang-Undang," ungkap Agus. (*)
(Tribunnews.com/ Chrysnha)