Jika Anda belum mengetahui daya listrik rumah Anda dan mengalami kesulitan, Anda bisa mengecek melalui nota atau struk pembayaran, atau laman resmi pln.co.id.
Anda juga bisa mengecek meteran listrik melalui beberapa aplikasi yang bekerja sama dengan PLN.
Dilansir akun Instagram @pln_id, PLN mengatakan, jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.
Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan, sejak April hingga Juni 2020.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)