Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu, Senin (4/5/2020) tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Seyogyanya Said Didu diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri hingga pukul 10.00 WIB, Said Didu tidak hadir.
Baru sekitar pukul 11.20 WIB, kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (purn) Helvis tiba di Bareskrim.
Helvis yang menggunakan jas hitam dan masker biru langsung naik menemui penyidik untuk koordinasi perihal ketidakhadiran kliennya pada panggilan pertama hari ini.
Ditemui usai koordinasi, Helvis menjelaskan Said Didu tidak bisa hadir karena masih dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Pak Said Didu tidak bisa hadir, makanya saya mewakili untuk koordinasi dengan penyidik minta menjadwalkan ulang," ungkap Helvis di Bareskrim Polri.
Helvis menambahkan untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. Menurutnya, penyidik juga memaklumi alasan dari Said Didu.
"Nanti dicari waktu lah, kapan pemeriksaan berikutnya," ucap Helvis.
Baca: Sarwendah Kaget, Aksi Tak Terduga Betrand Peto di Tengah Malam untuk Ruben Onsu Bikin Terharu
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.
Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.
Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.
Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (purn) Helvis.