Timbulnya risiko negatif tersebut dapat menghambat pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Di sisi lain, saat ini telah memasuki era kemajuan revolusi industri 4.0 dimana kerja pemerintah akan dipengaruhi oleh penerapan teknologi.
Perkembangan tren teknologi 4.0 tersebut merupakan faktor eksternal yang dapat mendorong timbulnya risiko positif.
“Dengan penerapan Manajemen Risiko SPBE, risiko positif tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan peluang keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rini menyampaikan penerapan manajemen risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
Untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, serta meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar risiko SPBE bagi pegawai aparatur sipil Negara (ASN).
Rini menegaskan bahwa salah satu upaya untuk mewujukan birokrasi berkelas dunia adalah dengan menerapkan SPBE.
Program reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan pemerintah telah berjalan lebih dari satu dasawarsa.
Itu diyakini mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Namun Rini menyampaikan untuk mencapai birokrasi berkelas dunia tidaklah mudah.
Sebab berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2019, indeks SPBE Nasional mencapai nilai 2,18 dari skala 5.
Hal ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang masih relatif rendah, dimana penerapan SPBE belum berorientasi pada keterpaduan atau masih bersifat silo.
Selain itu terdapat kesenjangan antara tingkat kematangan SPBE Instansi Pusat dengan indeks SPBE 2,75 (Predikat “Baik”) dan Pemerintah Daerah dengan indeks SPBE 2,07 (Predikat “Cukup”).
Karena itu pemerintah sedang melaksanakan langkah strategis dengan membangun dan pengembangan Aplikasi Umum, kemudian membangun Pusat Data Nasional, menerapkan tata kelola data yang terpadu melalui inisiatif Satu Data Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan rekayasa proses bisnis pemerintah yang lebih efisien, dan menyusun kebijakan SPBE untuk mendukung pelaksanaan tata kelola dan manajemen SPBE pada intansi pusat dan pemerintah daerah, termasuk kebijakan manajemen risiko SPBE.