News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

MAKI Akan Buat Laporan Orang Hilang ke Polisi terkait Harun Masiku

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

"Dasarku adalah [informan] Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru, lha HM [Harun Masiku] tidak ada kabar apapun. Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku. Pertama, Harun menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun ialah MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul maka harus dinyatakan meninggal, serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 [Surat Penghentian Penyidikan Perkara] karena HM secara hukum telah meninggal," kata Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya. Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM. KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," ia menegasi.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

Sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini