Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi merasa prihatin atas beredarnya video warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di Kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Long Xin 629.
KBRI Seoul terus memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut.
Dalam video berdurasi sekiranya 4 menit, Umar Hadi menyampaikan kronologi terkait permasalahan ABK WNI tersebut.
Baca: Singgung Kerjaan dan Urusan Rumah Tangga, Dian Sastro: Keseimbangan Adalah Mitos
"Sebetulnya 15 WNI ABK berbendera Tiongkok yang merapat di Busan, mereka bukan awak kapal yang merapat tersebut, melainkan awak kapal yang dipindahkan dari kapal lain," ujar Umar Hadi, Kamis (7/5/2020) dalam video.
Karena itu otoritas Korea Selatan menganggap mereka sebagai penumpang dan karena itu para ABK harus menjalani karantina selama 14 hari di Kota Busan, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah setempat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Selama mereka di karantina di Kota Busan sejak tanggal 24 April, satu diantaranya memang sudah sakit keras sejak turun dari kapal. Kemudian kita fasilitasi ke rumah sakit, namun yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 29 April dengan diagnosa terkena pneumonia," ujarnya.
Baca: Gubernur Ganjar Bentuk Tim Khusus Cari Orang Yang Ikut Ijtima Gowa Menelusuri Penularan Covid-19
ABK tersebut diketahui berinisial EP.
Selanjutnya pihak KBRI akan mengurus kepulangan jenazah bersama 14 WNI lainnya pada 8 Mei 2020.
"Jenazah almarhumah sedang kami urus, Insya Allah akan dipulangkan ke keluarganya di tanah air dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Umar Hadi.
Sementara itu, 14 ABK WNI lainnya yang sedang menjalankan karantina di Busan, mereka dalam keadaan baik dan sehat.
KBRI Seoul terus berkomunikasi dengan para ABK WNI tersebut.
Baca: Marko Simic Bertekad Jadi Penyerang Ganas di Usia Tua
Namun, mereka diketahui telah menyampaikan pengaduan yang di fasilitasi LSM dan LBH yang berada di kota Busan yang biasa membela hak-hak buruh.
Dari pengaduan tersebut, pihak kepolisian setempat (Korea Coast Guard) menindaklanjuti dan sedang melakukan penelitian terhadap pengaduan yang dilakukan 14 WNI tersebut.
"Kita dari KBRI terus berkoordinasi, bahkan siang ini ada pertemuan di Busan antara 14 ABK kita dengan tim KBRI dan dari Korea Coast Guard, untuk bagaimana menindaklanjutinya,
KBRI Seoul juga berkoordinasi dengan KBRI Beijing, dikarenakan pemilik perusahaan kapal tempat ABK WNI bekerja ada di China. Serta berkoordinasi dengan Kemlu RI di Jakarta.
"Kita semua berusaha sebaik-baiknya agar apa yang menjadi pengaduan dan permasalahan yang dihadapi ABK WNI kita dapat segera diselesaikan dengan baik," ujarnya.