i. penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
j. eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Lebih lanjut, dalam Permen ini juga memuat aturan tentang harga terendah benih lobster yang diekspor.
Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang tertulis sebagai berikut:
(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan
Selengkapnya Peraturan Menteri KKP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK
Ditolak Susi
Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu.
Saat itu, Susi Pudjiastuti kekeh menolah pencabutan larangan ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Susi Pudjiastuti mengatakan nelayan tidak boleh bersikap bodoh karena kebijakan itu dinilai dapat merugikan Indonesia.
Dikutip dari arsip Tribunnews.com pada 17 Desember 2019, penolakan diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, @susipudjiastuti115.
Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster
Dalam video yang diunggah Susi Pudjiastuti, diperlihatkan dirinya sedang makan malam yang berlokasi di Pangandaran menggunakan lauk lobster.
Susi Pudjiastuti mengatakan lobster yang ada di dalam videonya itu memiliki berat sekitar 400 hingga 500 gram.