Berdasarkan pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.
Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan.
"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC," kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel).
Baca: Video Perseteruan Bupati Lumajang dengan Bupati Boltim Viral di Media Sosial, Ini Penyebabnya
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi berujar telah menghubungi pihak Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia untuk membahas masalah ABK WNI, Kamis (7/5/2020).
“Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan pembicaraan dengan dubes Tiongkok di Jakarta untuk menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia atas permasalahan ABK WNI di kapal Tiongkok,” ujar Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5/2020).