TRIBUNNEWS.COM - Mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu, menerima panggilan kedua dari pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan melalui akun media sosial Twitter, @msaid_didu.
Dalam cuitannya, Said Didu mengungkapkan mendapat panggilan kedua dari pihak kepolisian pada Kamis (7/5/2020).
Disebutkan pemeriksaan kedua akan dilakukan pada Senin (11/5/2020) mendatang.
Said Didu menyebutkan, sebagai warga negara yang baik akan mematuhi surat panggilan tersebut.
Baca: Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum
Baca: Said Didu Didukung Sederet Pengacara Top Ini, Siapa Saja Advokat yang Bela Luhut Panjaitan?
"Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tgl 11 Mei 2020.
Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yg taat hukum,
saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said Didu.
Diketahui, Said Didu sempat dipanggil untuk pemeriksaan ke Bareskrim Polri pada Senin (4/5/2020).
Panggilan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik
Namun, Said Didu tak datang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Helvis.
Helvis menuturkan kala itu Said Didu tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut karena usianya masuk kategori orang rentan terkena Covid-19.
Sehingga ia lebih memilih untuk tetap berada di rumah dan mengisolasi diri.
Selain itu, Said Didu juga enggan untuk keluar rumah terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB).
Mengutip Kompas.com, Said Didu diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/ Bareskrim tertanggal 8 April 2020.
Sebelumnya, perseteruan dengan Luhut bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.
Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
Dikutip dari wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian dalam video tersebut Said Didu menyebutkan nama Luhut.
Said Didu menuturkan Luhut meminta pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar tidak menggunakan dana pemindahan ibu kota negara baru.
Hingga membuat Sri Mulyani memutuskan untuk menambah utang negara.
Baca: Inilah Daftar Nama Pengacara yang Dampingi Said Didu Hadapi Laporan Luhut Panjaitan
Baca: Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara
Dalam video itu, Said Didu mengungkapkan isi kepala Luhut hanyalah uang.
Terlebih ia mengatakan memang karakteristik seorang Luhut berorientasi pada pemasukan.
Bahkan Said Didu menjelaskan tidak pernah melihat secara jelas bagaimana Luhut ingin membangun Indonesia.
"Kalau Luhut 'kan kita sudah tahu lah," terang Said Didu dikutip dari wartakotalive.com.
"Ya memang menurut saya di kepala beliau itu hanya uang, uang, dan uang."
"Memang karakternya demikian, hanya uang, uang, dan uang," lanjutnya.
Perkataan tersebut membuat Luhut geram dan meminta Said Didu mengucapkan maaf.
Mulanya, Luhut memberikan waktu pada Said Didu agar memberikan permohonan maaf selama 2x24 jam.
Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut.
Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut pada Selasa (7/4/2020) lalu.
Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.
Padahal menurut Jodi, Luhut hanya ingin permintaan maaf dari Said Didu.
Baca: Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus
Baca: Kuasa Hukum Luhut Sebut Surat Panggilan Sudah Dikirim, Said Didu Bakal Diperiksa Senin Depan
Sehingga terkait surat itu, Jodi tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya itu," jelas Jodi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Tak ada permintaan maaf, Luhut akhirnya melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jodi sebagai juru bicara Luhut.
Said Didu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Serta menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Feryanto Hadi, Kompas.com//Devina Halim/Ade Miranti Karunia)