Menurutnya hal itu adalah penghasutan dan bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dengan suporting pendapatan atau gaji yang demikian menjadi indikator kemunduran bagi peradaban dalam pemberantasan korupsi. Percaya atau tidak, kemandulan lembaga KPK akan terjadi. Termasuk dengan dewan pengawasnya," ujarnya.
Sorotan senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Ia menilai besaran gaji Dewas KPK terkesan jauh dari semangat antikorupsi. "Untuk kerja yang tak bermakna di tengah KPK yang kian bermasalah, gaji sebesar itu terkesan jauh dari semangat antikorupsi," ujar Feri.
Apalagi, kata Feri, jika memperhatikan peran Dewas KPK yang tidak maksimal dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan, menurutnya Dewas KPK tidak memberikan terobosan agar KPK benar-benar dapat bertaring.
Ia menganalogikan KPK menjadi semacam kantor cabang polisi atau institusi yang diisi anggota kepolisian.
"Tentu bukan berarti polisi tidak bisa maksimal bekerja, hanya peruntukannya bukan di KPK tapi diinstitusi asal," kata dia.
Feri menilai Dewas KPK tak ubahnya makan gaji buta dengan besaran gaji seperti yang tercantum dalam Perpres No.61 Tahun 2020 tersebut.
"Dewas bahkan tidak mengawasi proses seleksi pejabat di KPK kemarin. Dengan gaji sebesar itu, Dewas lebih mirip institusi yang digaji besar tanpa kerja yang jelas. Mirip makan gaji buta," tandasnya.
Di sisi lain anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan setuju seluruh anggota Dewas KPK mendapat gaji bersih lebih dariRp 80 juta per bulan.
Artelia memandang sepak terjang masa lalu anggota Dewas KPK sepadan ketika diukur dengan gaji tinggi.
"Sangat pantas. Ingat lho mereka itu orang-orang terpilih yang sudah menorehkan kesejarahan atas integritasnya dalam bidangnya masing-masing," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Tak hanya mendapat gaji besar, Dewas lembaga antirasuah juga itu diberikan fasilitas pengamanan. Hal itu tertuang di Pasal 12 yang berbunyi, 'Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum,'.
Pasal 13 menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Di Ayat 2 disebutkan, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Baca tanpa iklan