News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewas KPK Bakal Digaji Tinggi: Publik Menyoroti, DPR Menyetujui

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.

Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah, Rp104,62 juta. Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp97,80 juta.

Baca: ICW: KPK Benar-benar Senyap, Minim Penindakan Surplus Buronan

Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp5.04 juta, tunjangan jabatan Rp5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp2,40 juta.

Baca: Respons KPK Menjawab Kritik ICW soal Rendahnya Tuntutan Jaksa Terhadap Saeful Bahri

Baca: KPK Buka Seleksi Juru Bicara dan 4 Jabatan Struktural Lainnya

Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp12,94 juta.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37,75 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp8,06 juta.

Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta. Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp2,31 juta.

Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp6,81 juta.

Besarnya gaji Dewas KPK itu tak ayal menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara untuk sesuatu yang tak penting.

KPK juga disebut tak ubahnya menjadi kantor mencari nafkah bagi yang bekerja disana pada saat ini.

"Sinyalemen saya bahwa KPK sekarang adalah kantor mencari nafkah tidak terlalu meleset dengan struktur gaji yang demikian," ujar Abdul, Kamis (7/5).

"Di tengah masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena pandemi, ini menjadi sebuah penghambur-hamburan uang negara untuk kepentingan yang tidak penting," katanya.

Abdul mengatakan, besaran gaji anggota dan Ketua Dewas KPK saat ini tidaklah pantas karena tidak sebanding dengan kinerjanya.

Pasalnya, masyarakat justru sedang berada dalam krisis. "Sebagai orang yang membayar pajak, saya sakit hati uang rakyat digunakan tidak pada proporsi kepentingan rakyat banyak," jelasnya.

Di sisi lain, Abdul menilai para Dewas KPK seperti sudah masuk 'jebakan batman' dengan pemberian gaji sebesar itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini