TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan serius memburu para buronan. Diketahui KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dia adalah Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Saat ini, ujar Nawawi, KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.
Baca: Sindiran ICW kepada KPK: Minim Penindakan tapi Surplus Buronan
Baca: Respons KPK Menjawab Kritik ICW soal Rendahnya Tuntutan Jaksa Terhadap Saeful Bahri
Salah satu yang sedang dipertimbangkan, yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.
"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," ujarnya.
Nawawi menjelaskan, dari delapan orang yang menyandang status buronan, hanya eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik.
Menurut dia, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.
"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri'. Jadi praktik seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," kata Nawawi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020. Samin menambah daftar tersangka KPK yang menyandang status DPO.
Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:
1. Nurhadi dkk
KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020.