Setelah berlarut-larut, atas kasus pembunuhan Marsinah, pada September 1997, Kepala Kepolisian RI menutup kasus itu dengan alasan DNA Marsinah dalam penyelidikan telah terkontaminasi.
Segera setelah penutupan kasus, Ratna menulis monolog Marsinah Menggugat untuk dipentaskan dalam sebuah tur ke sebelas kota di Jawa dan Sumatera.
Monolog ini kemudian dianggap sebagai karya provokatif dan tak jarang dibubarkan oleh pasukan anti huru-hara di beberapa kota saat dipentaskan.
Hal itu membuat rumah Ratna terus diawasi intel.
Semakin kecewa dengan tindakan otokratik Orde Baru Soeharto, selama pemilihan umum 1997, Sarumpaet dan kelompoknya memimpin protes pro-demokrasi.
Hingga akhirnya, pada Maret 1998, Ratna Sarumpaet ditangkap atas satu dari aksinya.
Ia menjadi aktivis terakhir yang dipenjara Orde Baru sebelum Soeharto lengser pada Mei 1998.
Setelah 70 hari dalam kurungan, sehari sebelum Suharto resmi lengser, barulah Ratna Sarumpaet dibebaskan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha)(Kompas.com/Aswab Nanda Prattama)(Intisari/Muflika Nur Fuaddah)